TAMIANG LAYANG - Seluruh Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur diingatkan untuk segera menyetor pajak sesuai ketentuan. Keterlambatan atau kelalaian penyetoran pajak desa berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh Bendahara Desa dan Operator Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial atau DPMDSOS Kabupaten Barito Timur, Drs. Osa Awatanu, M.Si mengapresiasi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Pratama Tamiang Layang yang menginisiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, bendahara desa memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, termasuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan.
"Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar mampu melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar. Dengan demikian pengelolaan APBDes dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel," tegas Osa.
Dalam arahannya, Plt. Kadis DPMDSOS juga mengingatkan agar setiap transaksi yang dikenai pajak langsung dilakukan pemotongan sesuai aturan. Pajak yang telah dipotong harus segera disetor dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.
Ia menegaskan banyak persoalan perpajakan desa berawal dari dana pajak yang tidak segera disetor. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Sebagai bentuk pengawasan, DPMDSOS juga memperkuat kepatuhan desa melalui persyaratan penyetoran pajak pada setiap pengajuan pencairan dana berikutnya. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya taat pajak di seluruh desa.
Selain itu, bendahara desa diminta aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan, DPMDSOS maupun BPKAD apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Peserta juga didorong memanfaatkan kelas pajak untuk berdiskusi langsung dengan narasumber hingga benar-benar memahami mekanisme perpajakan desa.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur desa. Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama KP2KP Pratama Tamiang Layang menargetkan dengan pemahaman perpajakan yang baik, pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum maupun temuan pemeriksa. (Tunayniati)


