Iklan

Satresnarkoba Polres Bartim Amankan 2 Terduga Pengedar, Sita Sabu 54,43 Gram di Tamiang Layang

Kaltengmedia.com
Rabu, 10 Juni 2026, 13:30 WIB Last Updated 2026-06-11T01:56:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
.

Tamiang Layang | Kaltengmedia.com Satresnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan  tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu seberat 54,43 gram bruto. Pengungkapan dilakukan Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mako Polres Bartim, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.


Dua orang terduga pengedar berinisial AR, 38 tahun dan SA, 36 tahun, warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diamankan petugas. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan penyimpan sabu jaringan antar provinsi.


Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno ,SH.,  M.M., menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AR saat berada di depan Mapolres Bartim.


Saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa, petugas menemukan puluhan paket yang diduga sabu yang disimpan dalam tas punggung. Rinciannya: 10 paket besar, 1 paket sedang, dan 13 paket kecil, beserta uang tunai Rp650 ribu, 1 unit telpon genggam, dan 1 unit motor NMAX.


Dari pengakuan AR, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel sekitar pukul 13.00 WITA. Di rumah SA, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, 1 unit telpon genggam, dan uang tunai Rp13,2 juta.


Total barang bukti yang diamankan yang diduga berupa sabu 54,43 gram bruto, 2 unit telpon genggam, 1 timbangan digital, plastik klip, 1 unit motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan tas punggung.


Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Saat ini kedua terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan tes urine, uji labfor terhadap sabu, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K, M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan Polres Bartim tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.


 “Kami akan kejar dan tuntaskan sampai ke akarnya. Masyarakat juga kami minta aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.


Kasus ini menjadi atensi Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K, M.H  sebagai bentuk komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke desa. Polres Bartim akan terus gencar melakukan razia, patroli, dan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat. (Misdianto)

Komentar

Tampilkan

Terkini